BAB - I
NAMA, WILAYAH
KERJA, ALAMAT, IDENTITAS,
DAN
HARI KERJA
HARI KERJA
Pasal 1
1. Badan pengembangan usaha
yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini bernama BAITUL
MAAL WAT TAMWIL - “ USAHA MULIA MUSLIM INDONESIA” disingkat dengan nama
BMT - UMMI
MAAL WAT TAMWIL - “ USAHA MULIA MUSLIM INDONESIA” disingkat dengan nama
BMT - UMMI
2.
(a) Secara umum wilayah kerja BMT – UMMI meliputi
di seluruh Indonesia dan khususnya di wilayah
JABODETABEK ( Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi ).
(b) Tidak tertutup kemungkinan BMT - UMMI juga membuka cabang, atau perwakilan pelayana di luar
teritorial JABODETABEK
JABODETABEK ( Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi ).
(b) Tidak tertutup kemungkinan BMT - UMMI juga membuka cabang, atau perwakilan pelayana di luar
teritorial JABODETABEK
3. BMT - UMMI beralamat di:
Jl. Raden Fatah No.3
Cileduk - Tangerang
4.
Jam kerja di kantor BMT - UMMI
adalah:
Senin s/d Kamis dan Sabtu 07 : 30
- 15 : 30 ( istirahat sholat Dhuhur )
Jum’at 07 : 30
- 11 : 30
5.
Penetapan
hari libur nasional mengikuti ketetapan pemerintah
BAB - II
LANDASAN, AZAS DAN
TUJUAN
Pasal 2
- BMT – UMMI mempunyai landasan Syari’ah Islam, Falsafah dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berlaku ( landasan operasionil Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. )
- Azas dan Tujuan sesuai dengan pasal 2 ayat 2,3, dan 4 pada Anggaran Dasar ( AD ) BMT - UMMI
BAB - III
PERAN,
PRINSIP DAN SISTIM
Pasal 3
1. BMT -
UMMI berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota khususnya dan
masyarakat / umat Islam pada umumnya.
masyarakat / umat Islam pada umumnya.
2. BMT -
UMMI melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor
25 tahun
1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1992 tentang perkoperasian, yaitu:
(a)
Keanggotaan bersifat sukarela
(b)
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
(c)
Pembagian keuntungan dilakukan
secara adil sesuai dengan besarnya jasa tiap anggota
(d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
(e)
Kemandirian
3. Dalam operasi sehari-hari, BMT
- UMMI memakai sistim Syari’ah Islam, yaitu:
(a)
Menghindarkan pemakaian sistem
bunga
(b)
Menerapkan sistem bagi hasil
untuk semua simpan pinjam
(c)
Mengeluarkan zakat dari hasil
usaha
BAB - IV
U S A H A
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka BMT
- UMMI melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
- Pemupukan modal yang berasal dari anggota dan nasabah
- Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
- Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan tentang perkoperasian, BMT, manajemen, kewiraswastaan, dan lainnya untuk anggota. Kegiatan ini dapat berupa kursus, seminar, lokakarya, studi banding, dan media lainnya. Kegiatan ini dapat dilaksanakan langsung oleh BMT - UMMI atau melalui kerjasama dengan pihak ketiga
- Kerjasama dengan BMT, koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan BMT – UMMI.
- Kemungkinan usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan BMT - UMMI, misalnya:
(a)
Perdagangan umum dan jasa
(b)
Keuangan
(c)
Pertanian, Peternakan dan Perikanan
(d)
Perumahan
(e)
Pertanahan
BAB - V
K E A N G G O T A A N
Pasal 5
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
1. Yang dapat diterima menjadi anggota adalah:
(a) Umat Islam
(b) Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
(c) Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di BMT-UMMI
(d) Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan BMT - UMMI lainnya
(c) Membayar simpanan tertentu di BMT – UMMI
(a) Umat Islam
(b) Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
(c) Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di BMT-UMMI
(d) Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan BMT - UMMI lainnya
(c) Membayar simpanan tertentu di BMT – UMMI
2. Anggota BMT - UMMI terdiri dari:
(a) Anggota penuh
(b) Anggota biasa
(a) Anggota penuh
(b) Anggota biasa
3.
Selain anggota yang tersebut di
atas, disebut sebagai nasabah
4. Anggota penuh adalah anggota yang
mempunyai simpanan pokok khusus (saham), simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah.
pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah.
5. Anggota biasa adalah anggota yang
mempunyai simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
mudharabah
mudharabah
6.
Nasabah adalah yang hanya mempunyai simpanan mudharabah
Pasal 6
Tata cara permohonan dan persetujuan
keanggotaan BMT - UMMI adalah sebagai berikut:
1. Seorang calon anggota
harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir anggota serta membuka
rekening simpanan mudharabah sukarela
rekening simpanan mudharabah sukarela
2. Keputusan terhadap permohonan
menjadi anggota BMT - UMMI, diberitahukan langsung pada saat
permohonan
permohonan
3. Keanggotaan dinyatakan
sah sebagai anggota BMT – UMMI, jika
anggota yang bersangkutan
sudah membayar jenis simpanan sesuai dengan jenis anggota yang diinginkan dan terdaftar
di dalam buku induk anggota
sudah membayar jenis simpanan sesuai dengan jenis anggota yang diinginkan dan terdaftar
di dalam buku induk anggota
4. Calon anggota yang telah sah diterima menjadi anggota diberi kartu
tabungan yang telah ditanda
tangani oleh pengelola BMT - UMMI
tangani oleh pengelola BMT - UMMI
5. Khusus tambahan Anggota Penuh ( Pemegang Saham ) baru, harus mendapat persetujuan dari
anggota penuh yang lain dengan cara memperbarui akad anggota.
anggota penuh yang lain dengan cara memperbarui akad anggota.
Pasal 7
1. Keanggotaan
tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun
2. Nasabah
atau anggota yang sudah diberhentikan dari keanggotaan tidak dapat lagi
diterima menjadi
anggota untuk kedua kalinya dengan alasan apapun. kecuali ada keputusan Rapat Umum Anggota
Penuh
anggota untuk kedua kalinya dengan alasan apapun. kecuali ada keputusan Rapat Umum Anggota
Penuh
3. Nasabah
atau anggota yang sudah mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima
kembali
berdasarkan keputusan Ketua pengurus ,dengan batasan tidak lebih dari tiga kali keanggotaan.
berdasarkan keputusan Ketua pengurus ,dengan batasan tidak lebih dari tiga kali keanggotaan.
Pasal 8
Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
(a) Meninggal dunia
(b) Berhenti atas kehendak sendiri
(c) Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, sesuai dengan BAB – V, pasal 7 ayat 1 butir c ,
Anggaran Dasar (AD) BMT - UMMI
(a) Meninggal dunia
(b) Berhenti atas kehendak sendiri
(c) Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, sesuai dengan BAB – V, pasal 7 ayat 1 butir c ,
Anggaran Dasar (AD) BMT - UMMI
BAB - VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Setiap anggota berhak:
(a)
Sebagaimana yang tercantum di BAB - VI Pasal 9 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) BMT - UMMI
(b) Memberikan saran dan pendapat untuk kemajauan BMT - UMMI
(b) Memberikan saran dan pendapat untuk kemajauan BMT - UMMI
(c) Mendapat sisa hasil usaha (SHU)
dari simpanan
pokok
khusus, simpanan pokok, simpanan
wajib
wajib
Pasal 10
Setiap anggota wajib :
(a) Sebagaimana yg tercantum di BAB - VI Pasal 10 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) BMT - UMMI
(b) Menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah dalam pelaksanaan operasi BMT – UMMI
(a) Sebagaimana yg tercantum di BAB - VI Pasal 10 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) BMT - UMMI
(b) Menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah dalam pelaksanaan operasi BMT – UMMI
BAB - VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
1. Pengurus
BMT - UMMI wajib mengadakan Rapat Anggota
sebagaimana yang tercantum di BAB
VII, Pasal 11 Anggaran Dasar (AD) BMT - UMMI
VII, Pasal 11 Anggaran Dasar (AD) BMT - UMMI
2. Undangan
rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat dimulai.
3. Dalam
keadaan istimewa, rapat anggota dapat pula diselenggarakan oleh pengurus. Rapat
Anggota ini
dianggap sah walau tidak memenuhi kuorum sebagaimana disebutkan dalam BAB - VII Pasal 12 ayat 1
Anggaran Dasar (AD) BMT - UMMI.
dianggap sah walau tidak memenuhi kuorum sebagaimana disebutkan dalam BAB - VII Pasal 12 ayat 1
Anggaran Dasar (AD) BMT - UMMI.
4.
Rapat
Anggota Istimewa dapat diteruskan dengan jumlah anggota yang hadir sesuai BAB –
III Pasal 11
ayat 3, Aanggaran Rumah Tangga ( ART ) BMT – UMMI, dan hasil rapat dapat di terima sepanjang
keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan anggota atau untuk menyelamatkan BMT UMMI.
ayat 3, Aanggaran Rumah Tangga ( ART ) BMT – UMMI, dan hasil rapat dapat di terima sepanjang
keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan anggota atau untuk menyelamatkan BMT UMMI.
5. Yang dimaksud keadaan istimewa adalah salah
satu dari kondisi di bawah ini:
(a) Keadaan negara atau peraturan tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat kuorum.
(b) Biaya untuk mengadakan rapat tersebut tidak mungkin ditanggung BMT - UMMI
(c) Keadaan kritis dimana diperlukan tindakan untuk menyelamatkan BMT - UMMI
(a) Keadaan negara atau peraturan tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat kuorum.
(b) Biaya untuk mengadakan rapat tersebut tidak mungkin ditanggung BMT - UMMI
(c) Keadaan kritis dimana diperlukan tindakan untuk menyelamatkan BMT - UMMI
Pasal 12
1.
Rapat anggota sekaligus membahas :
(a) Laporan pertanggung jawaban pengurus
(b) Rencana kerja tahun berikutnya
(c) Pemilihan pengurus dan pengawas syari’ah bila diperlukan
(d) Laporan pembagian sisa hasil usaha buat anggota penuh
(e) Usulan-usulan lain
(a) Laporan pertanggung jawaban pengurus
(b) Rencana kerja tahun berikutnya
(c) Pemilihan pengurus dan pengawas syari’ah bila diperlukan
(d) Laporan pembagian sisa hasil usaha buat anggota penuh
(e) Usulan-usulan lain
2. Rapat anggota juga mempunyai wewenang
untuk :
(a) Mensahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
(b) Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
(c) Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
(a) Mensahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
(b) Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
(c) Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
3. Setiap keputusan yang diambil dalam rapat
anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan
yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris pengurus.
yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris pengurus.
BAB - VIII
P E N G U R U S
Pasal 13
1.
Pengurus adalah anggota penuh yang ditunjuk berdasarkan musyawarah rapat anggota
yang berfungsi mengawasi aktifitas pengelolaan
2. Pemilihan anggota pengurus BMT
- UMMI dilaksanakan dalam rapat anggota
3. Yang dapat dipilih menjadi Pengurus
adalah:
(a)
Sudah terdaftar sebagai anggota
penuh
(b)
Mempunyai hak memilih dan
dipilih
(c)
Jujur, loyal, dan memegang
amanah
(d)
Mempunyai pengetahuan yang
cukup tentang perkoperasian, BMT, ekonomi syari’ah
(e)
Mempunyai tanggung jawab, dan
semangat yang tinggi untuk memajukan BMT
(f)
Mempunyai pengetahuan tentang
kewirausahaan, dan keuangan
(g)
Mampu berkomunikasi dengan baik
4. Pengurus yang sudah terpilih segera
melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan
pengurus lama selambat-lambatnya 15 hari setelah terpilih.
pengurus lama selambat-lambatnya 15 hari setelah terpilih.
Pasal 14
Jika permintaan pergantian
pengurus sesuai BAB - VIII pasal 14 ayat
4 Anggaran Dasar (AD) BMT –
UMMI terjadi maka :
(a)
Pengurus membentuk panitia
pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum rapat anggota
diadakan.
(b)
Panitia pencalonan terdiri dari
3 orang yang salah satunya anggota pengurus.
(c)
Tugas panitia pencalonan adalah
mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus , yang
perlu diisi dengan
jalan pemilihan dalam rapat anggota.
(d)
Sesudah nama-nama calon
diumumkan oleh panitia pencalonan,pimpinan rapat anggota meminta
tambahan calon
dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara, kemudian pimpinan rapat
mensyahkan calon.
(e)
Rapat anggota melakukan
pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah disyahkan tanpa
menentukan
jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang
menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih
secara
bebas dan rahasia.
(f) Pencalonan terdiri dari jumlah ganjil 3-15
orang
BAB - IX
JABATAN DAN TUGAS
/ TANGGUNG JAWAB
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Jabatan para anggota Pengurus adalah
sebagai berikut :
KETUA :
(a) Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota dan rapat pengurus
(b) Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan
penyelenggaraan keuangan BMT
(c) Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan BMT
(d) Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota
(e) Mengangkat dan memberhentikan pengelola
(f) Mewakili kegiatan / wewenang BMT terhadap pihak ketiga
(g) Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan
(a) Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota dan rapat pengurus
(b) Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan
penyelenggaraan keuangan BMT
(c) Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan BMT
(d) Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota
(e) Mengangkat dan memberhentikan pengelola
(f) Mewakili kegiatan / wewenang BMT terhadap pihak ketiga
(g) Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan
(d) Dan /
atau tugas-tugas lain menurut AD / ART BMT.
WAKIL
KETUA :
(a) Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
(a) Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
(b)
Menjalankan tugas-tugas ketua bila ketua tidak hadir atau berhalangan.
SEKRETARIS :
(a) Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat anggota dan pengurus
(b) Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan
ketentuan AD / ART
(c) Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
(a) Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat anggota dan pengurus
(b) Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan
ketentuan AD / ART
(c) Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
ANGGOTA :
(a) Membantu Ketua, Wakil ketua, dan sekretaris dalam menjalankan tugasnya
(a) Membantu Ketua, Wakil ketua, dan sekretaris dalam menjalankan tugasnya
(b) Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
BAB - X
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 16
1. Selain yang telah
disebutkan BAB - IX Pasal 15 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) BMT - UMMI,
Pengurus berhak untuk :
Pengurus berhak untuk :
(a) Mengawasi
akuntansi, inventarisasi, dan administrasi organisasi meliputi keseluruhan
kegiatan BMT
atau pengawasan pengurus tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
· Buku daftar simpanan anggota
· Data pengurus, pengawas syari’ah, pengelola
· Pembukuan dan administrasi lainnya
· Neraca keuangan, laba-rugi, pembiayaan
(b) Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturan BMT, ketentuan pelaksanaan
lainnya
(c) Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan
BMT - UMMI
(d) Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan BMT, koperasi, atau pihak ketiga
lainnya atas dasar saling menguntungkan
(e) Mengesahkan laporan keuangan BMT dan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan
BMT yang terakhir dari Pengelola.
atau pengawasan pengurus tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
· Buku daftar simpanan anggota
· Data pengurus, pengawas syari’ah, pengelola
· Pembukuan dan administrasi lainnya
· Neraca keuangan, laba-rugi, pembiayaan
(b) Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturan BMT, ketentuan pelaksanaan
lainnya
(c) Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan
BMT - UMMI
(d) Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan BMT, koperasi, atau pihak ketiga
lainnya atas dasar saling menguntungkan
(e) Mengesahkan laporan keuangan BMT dan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan
BMT yang terakhir dari Pengelola.
2. Pengurus dalam melaksanakan tugas selain
yg disebut dalam BAB - IX Pasal 15 ayat 2, berkewajiban:
(a) Melaksanakan kebijaksanaan Bagi Hasil pada BMT dan mengawasi
pelaksanaannya(b) Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD dan
ART, keputusan Rapat Anggota, serta peraturan lainnya
3. Selain itu Pengurus berhak dan
berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum BMT,
bertindak atas nama BMT - UMMI dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota BMT - UMMI
atas pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
bertindak atas nama BMT - UMMI dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota BMT - UMMI
atas pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
(a) Kebijakan mengenai penerimaan dan
pemberhentian anggota
(b) Kebijakan mengenai penerimaan
karyawan (Pengelola) dan berhak memberhentikan jika dianggap
perlu
(c) Kebijakan mengenai pembagian
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dan
saran-saran yang mendasar terhadap perubahan AD / ART kepada rapat anggota
tahunan / khusus.
(d) Kebijakan mengenai prosedur
pembiayaan , jumlah maksimal pembiayaan dan jangka waktu
pengembalian serta bagi hasil simpanan.
pengembalian serta bagi hasil simpanan.
(e) Kebijakan tentang penghapusan
pembiayaan atau sisa pembiayan anggota yang tidak mungkin lagi
dikembalikan.
dikembalikan.
(f) Kebijakan mengenai anggaran
belanja BMT termasuk didalamnya honor / gaji yang akan diberikan
kepada para pengelola
kepada para pengelola
(g) Kebijakan tentang program pendidikan dan
hubungan masyarakat BMT
(h) Kebijakan-kebijakan lain yang
sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota
BAB - XI
PENGAWAS
SYARI’AH
Pasal 17
1.
Pemilihan anggota pengawas syari’ah BMT - UMMI dilaksanakan dalam Rapat Anggota
2.
Yang dapat dipilih menjadi
pengawas syari’ah adalah:
(a) Sudah terdaftar sebagai anggota
penuh
(b)
Mempunyai hak memilih dan
dipilih
(c) Sidiq
dan amanah (jujur dan dapat dipercaya)
(d)
Mempunyai
pengetahuan tentang bagi hasil secara syari’ah
(e) Mempunyai pengetahuan tentang hukum Islam
3. Dalam melakukan tugasnya,
pengawas syari’ah berwenang untuk :
(a) Mengoreksi kebijakan yang
dibuat oleh pengurus
(b)
Mendapat
keterangan dari pengelola tentang operasi sehari-hari
(c)
Menegur
/ meluruskan pengelola dalam pelaksanaan operasi sehari-hari bila pelaksanaan
itu
dianggap telah melanggar hukum syari’ah Islam
dianggap telah melanggar hukum syari’ah Islam
(d)
Ikut
serta dalam rapat antara pengurus dengan pengelola
4. Pengawas syari’ah dapat diberhentikan atau
diganti oleh rapat anggota setiap waktu bila terbukti :
(a) Melakukan
tindakan yang menyimpang dari syari’ah
(b)
Melakukan
tindakan yang mencemarkan nama baik BMT - UMMI
(c) Tidak
melakukan tindakan pengawasan syari’ah terhadap BMT - UMMI
BAB
-
XII
P E N G E L O L A
Pasal 18
1. Pengangkatan pengelola
dilakukan dengan melalui seleksi kualifikasi dan kompetensi serta berahlak
baik, jujur, dan amanah
baik, jujur, dan amanah
2. Pengelola adalah pelaksana
harian BMT – UMMI yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan
mengembangkan aset-aset BMT.
mengembangkan aset-aset BMT.
3. Pengelola
terdiri dari :
a.
Manager
b.
Bagian
Keuangan
c.
Bagian
Administrasi merangkap Teller
d.
dan
Bagian Pembiayaan
4. Penunjukan
untuk penambahan bagian dan personil disesuaikan dengan kebutuhan
5. Pengelola melaksanakan semua
kebijakan Pengurus dan bertanggung jawab kepada Pengurus.
6. Pengelola melaksanakan dan
mengembangkan usaha BMT-UMMI
7. Pengelola
mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji dan bonus yang ditentukan oleh Pengurus
8. Pengelola
berkewajiban membuat laporan perbulan dan tahunan tentang neraca keuangan, neraca
laba-rugi, simpanan anggota, perkembangan pembiayaan, kegiatan usaha.
laba-rugi, simpanan anggota, perkembangan pembiayaan, kegiatan usaha.
9.
Pengelola
berkewajiban membuat dan menyimpan arsip BMT- UMMI tentang semua surat
menyurat,
keputusan rapat, keputusan pengurus, simpanan, pembiayaan, dan lainnya yang dianggap perlu
keputusan rapat, keputusan pengurus, simpanan, pembiayaan, dan lainnya yang dianggap perlu
10. Pengelola mempunyai wewenang keuangan dan
kebijakan lainnya yang ditentukan oleh Pengurus
BAB - XIII
SUMBER DANA DAN
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Sebagai
penjelasan dari BAB - XII Pasal 18 Anggaran Dasar (AD) BMT – UMMI :
1. Dana sendiri :
(a) Simpanan Pokok Khusus ( Saham
) minimal 1 lot dengan nilai Rp 500.000 ( 1 lot = 500
lembar
saham ) atau kebulatannya dengan jumlah maksimal ketentuan
yang berlaku di BMT
– UMMI.
Simpanan pokok khusus ini adalah syarat untuk menjadi ANGGOTA PENUH
di BMT – UMMI . Berlaku efektif pada saat anggota telah terdaftar dan
melunasi
pembayaran simpanan pokok khusus.
(b) Simpanan Pokok sebesar Rp 20.000
yang dibayar satu kali saja.
Simpanan pokok ini di setorkan bersama dengan simpanan
wajib adalah syarat untuk menjadi
Anggota Biasa di BMT - UMMI
(c) Simpanan wajib sebesar Rp 5.000
yang dibayar periodik setiap bulannya.
Simpanan wajib ini di setorkan bersama dengan simpanan
pokok adalah syarat untuk menjadi
Anggota Biasa di BMT – UMMI
(d)
Hibah dan Wakaf adalah pemberian seseorang kepada BMT - UMMI tanpa ikatan atau
syarat,
untuk nilai yang besarnya tidak terbatas. Hibah dapat dipergunakan sebagai modal usaha
BMT – UMMI.
(e)
Zakat perorangan / anggota atau Zakat hasil usaha
BMT akan diberikan pada yang berhak
menerimanya
sesuai dengan syari’ah (mustahiq)
(f) Infaq dan Sedekah adalah titipan seseorang
pada BMT - UMMI untuk dipakai sesuai
keperluan.
(g) Sisa Hasil Usaha ( SHU ) yang dicadangkan adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan
kepada anggota dan selanjutnya masuk sebagai modal BMT – UMMI
2.
Dana pinjaman :
(a) Simpanan
Mudharabah adalah simpanan sukarela
anggota pada BMT – UMMI dengan
mendapatkan bagi hasil. Simpanan ini dapat diambil setiap saat. Ketentuan jumlahnya ditentukan
dalam peraturan khusus tabungan.
mendapatkan bagi hasil. Simpanan ini dapat diambil setiap saat. Ketentuan jumlahnya ditentukan
dalam peraturan khusus tabungan.
Simpanan Mudharabah terdiri dari:
·
Simpanan Mudharabah Biasa
·
Simpanan Mudharabah Pendidikan
·
Simpanan Mudharabah Haji
·
Simpanan Mudharabah Umrah
·
Simpanan Mudharabah Qurban
·
Simpanan Mudharabah Idul Fitri
·
Simpanan Mudharabah Walimah
·
Simpanan Mudharabah Aqikah
·
Simpanan Medharabah Wisata
·
Simpanan Mudharabah Perumahan
(b) Investasi adalah simpanan Mudharabah berjangka yang
hanya dapat diambil dalam jangka
waktu tertentu dengan jasa bagi hasil yang ditetapkan oleh BMT - UMMI.
(c) Investasi khusus (Mudharabah Muqayadah) adalah simpanan Mudharabah khusus yang
diikutkan pada suatu proyek tertentu. Setelah proyek itu selesai, simpanan dikembalikan disertai
bagi hasil yang telah ditetapkan semula.
(d) Wadiah adalah simpanan berupa titipan dana nasabah pada BMT - UMMI tanpa diberikan
bagi hasil, tapi bisa diberikan bonus oleh BMT – UMMI yang tidak ditetapkan besarnya.
(e) Sumber lainnya yang sah dan sesuai dengan syari’ah seperti:
waktu tertentu dengan jasa bagi hasil yang ditetapkan oleh BMT - UMMI.
(c) Investasi khusus (Mudharabah Muqayadah) adalah simpanan Mudharabah khusus yang
diikutkan pada suatu proyek tertentu. Setelah proyek itu selesai, simpanan dikembalikan disertai
bagi hasil yang telah ditetapkan semula.
(d) Wadiah adalah simpanan berupa titipan dana nasabah pada BMT - UMMI tanpa diberikan
bagi hasil, tapi bisa diberikan bonus oleh BMT – UMMI yang tidak ditetapkan besarnya.
(e) Sumber lainnya yang sah dan sesuai dengan syari’ah seperti:
·
Pinjaman pihak ke tiga
·
Pinjaman koperasi syari’ah
·
Pinjaman bank syari’ah
3. Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari simpanan-simpanan pada ayat 1 dan 2 di atas diatur selengkapnya dalam peraturan khusus.
Pasal 20
1. Pembiayaan terdiri dari
(a) Pembiayaan Mudharabah, pembiayaan ini
dimaksudkan adanya perjanjian usaha antara BMT – UMMI dengan anggota dimana
seluruh dana berasal dari BMT - UMMI sedangkan anggota melakukan pengelolaan
atas usaha. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu aqad
pembiayaan. Jika terjadi kerugian, maka BMT akan menanggung kerugian dana.
(b) Pembiayaan Musyarakah, pembiayaan ini
dimaksudkan perjanjian usaha antara BMT - UMMI dengan anggota dimana BMT - UMMI
mengikutsertakan dananya dalam usaha tersebut. Hasil usaha ini dibagi sesuai
dengan kesepatan bersama dengan mempertimbangkan proporsi modal. Jika terjadi
kerugian, maka kerugian ditanggung bersama sesuai dengan proporsi modal.
(c) Pembiayaan Murabahah, pembiayaan ini
dimaksudkan pemberian kredit modal kerja pada usaha produktif. BMT - UMMI melakukan pembelian barang
sedangkan anggota / pengusaha melakukan pembayaran ditangguhkan.
(d) Pembiayaan Ba’i Bitsaman Ajil, pembiayaan ini berarti pembelian barang
dengan pembayaran cicilan, bisa dikatakan kredit modal / investasi.
(e) Pembiayaan Al-Qardul Hasan, dimaksudkan pembiayaan dengan syarat
ringan pada anggota dengan tidak ditentukan / dikenakan bagi hasilnya.
(f) Pembiayaan
lain yang bisa dilakukan tapi tidak terbatas dengan itu, seperti:
·
Al Ijarah atau sewa menyewa barang
·
Al Ju’alah atau pemberian jasa
2. Jumlah, jangka waktu, dan
ketentuan lainnya dari pembiayaan di atas dapat diatur
selengkapnya dalam peraturan
khusus.
Pasal 21
1. Pembiayaan akan diprioritaskan bagi
anggota yang sudah menyempurnakan status keanggotaanya.
2. Pembiayaan diarahkan dengan
cara bagi hasil dan diutamakan untuk tambahan modal bagi yang sudah berusaha.
3.
Pembiayaan terhadap nasabah
yang sifatnya non produktif tidak menjadi sasaran utama BMT
4. Besarnya bagi hasil pembiayaan
mengikuti syari’ah dan perhitungannya terbuka antara pengelola dan anggota.
BAB - XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 22
1.
Simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan
simpanan wajib dicatat
dalam kartu simpanan anggota, sedangkan simpanan Mudharabah sukarela dicatat
dalam buku simpanan anggota
2. Simpanan pokok khusus minimal Rp 500.000,- harus disetor oleh setiap Anggota Penuh , Proses penyetoran dapat
dilakukan langsung atau bertahap sesuai dengan kebijakan tertulis dari pengurus
BMT – UMMI.
3. Simpanan pokok sebesar Rp 20.000,- yang berupa uang pangkal dibayar sekali
saja oleh anggota biasa dan anggota penuh
4.
Simpanan wajib sebesar Rp 5.000 harus disetor setiap bulannya oleh setiap
anggota biasa dan anggota penuh
5. Simpanan selain dari yang
tersebut di atas adalah simpanan Mudharabah sukarela
6. Besarnya simpanan yang tersebut
di atas bisa diubah sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam suatu peraturan
khusus dan disetujui anggota.
Pasal 23
1.
BMT -
UMMI menerima simpanan Mudharabah
sukarela dari anggota dengan sistim syari’ah
2. BMT -
UMMI boleh meminjam dana dari pihak lain dengan sistim syari’ah
3. BMT -
UMMI memberikan pembiayaan usaha kepada para anggota dengan sistim syari’ah
4. Simpanan
dan Pembiayaan anggota , Prosedurnya WAJIB
dibukukan dengan baik.
BAB - XV
JANGKA WAKTU
Pasal 24
BMT - UMMI didirikan
untuk jangka waktu tidak terbatas dan hanya dapat dibubarkan oleh hasil
keputusan Rapat Anggota atau
keputusan Pengadilan / Pemerintah.
BAB - XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA
Pasal 25
1.
Besarnya
persentase pembagian keuntungan untuk
bonus, gaji, bagi hasil, sisa hasil usaha ditetapkan oleh Rapat
Anggota melalui pengurus dengan tetap mempertimbangkan kepentingan
anggota dan kelangsungan hidup BMT - UMMI
2.
Bagi Hasil ditetapkan 10 % dari keuntungan setelah dikurangi zakat
3.
Bonus ditetapkan 10 % dari Sisa Hasil Usaha ( SHU ) setelah dikurangi zakat
4.
Sisa Hasil Usaha yang dicadangkan
ditetapkan 40 %
dari Jumlah Sisa Hasil
Usaha setelah dikurangi zakat
5.
Sisa hasil usaha untuk simpanan pokok khusus, simpanan pokok,
simpanan wajib ditetapkan 50% dari jumlah Sisa Hasil Usaha
setelah dikurangi zakat
6.
Persentase
pembagian Sisa Hasil Usaha dan Bagi Hasil ditetapkan setiap tahun oleh Rapat
Anggota
Pasal 26
1. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggota disebut Deviden
2.
SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh BMT – UMMI setiap tahunnya
3.
SHU
diberikan pada setiap anggota yang membayar simpanan
pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib secara proporsional.
4. Sesuai
pasal 25, ayat 3 Anggaran Rumah Tangga BMT – UMMI, maka Sisa Hasil Usaha dapat
diberikan kepada pengelola dan pengurus dengan nama BONUS.
5. Dalam
waktu satu bulan setelah pembagian SHU diumumkan pengelola akan menambah
perkiraan simpanan masing-masing anggota sesuai dengan jumlah SHU yang
diperolehnya.
6.
BMT
dapat menyisihkan sebagian dari dana pengembangan usaha untuk biaya pendidikan
pengelola
7.
SHU
akan diberikan setiap tahun anggaran.
BAB - XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 27
1. Dalam
hal pembubaran BMT - UMMI, ternyata kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar
hutangnya, maka anggota BMT - UMMI yang masih aktif pada waktu pembubaran menanggung beban
BMT sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang dimiliki secara
proporsional.
hutangnya, maka anggota BMT - UMMI yang masih aktif pada waktu pembubaran menanggung beban
BMT sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang dimiliki secara
proporsional.
2. Inventaris
yang dimiliki BMT - UMMI bisa dipakai untuk menutupi kerugian anggota sesuai
dengan
proporsi simpanannya
proporsi simpanannya
3. Nasabah tidak menanggung kerugian apapun terhadap
kerugian yang dialami BMT - UMMI
4.
Anggota
menanggung segala kerugian BMT - UMMI yang disebabkan oleh sikap, tindakan,
atau
tingkah laku anggota sesuai dengan hukum dan peraturan BMT – UMMI.
tingkah laku anggota sesuai dengan hukum dan peraturan BMT – UMMI.
BAB -
XVIII
SANKSI
Pasal 28
1. Setiap pelanggaran terhadap
AD/ART dan ketentuan BMT - UMMI lainnya akan menyebabkan
diterapkannya sanksi atau hukuman terhadap sipelanggar.
diterapkannya sanksi atau hukuman terhadap sipelanggar.
2.
Sanksi atau hukuman yang
diberikah haruslah seimbang dengan tingkat pelanggaran yang terjadi
3. Sanksi dapat dikenakan pada
anggota, pengelola, pengurus, pengawas syari’ah
4. Sanksi
yang diberikan bisa berupa:
·
Peringatan tertulis pertama
·
Perberhentian sementara 6 bulan
·
Pemberhentian
·
Perberhentian dengan tuntutan
5. Pelanggaran
yang dilakukan harus dapat dibuktikan
6. Yang
dapat memberikan hukuman adalah pengurus bersama dengan pengelola dan pengawas
BAB - XIX
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 29
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga
( ART ) ini hanya dapat dilakukan oleh / dalam Rapat Anggota yang berdasarkan setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah
anggota telah hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan /
khusus yang diadakan untuk itu.
2. Perubahan terhadap Anggaran
Rumah Tangga ( ART ) dapat dibicarrakan dalam Rapat Anggota atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang
anggota penuh.
3. Jika terjadi perubahan terhadap
Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini, maka
perlu dibuatkan Catatan Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( CP-ART ) dan
disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah
terjadi perubahan.
BAB - XX
P E N U T U P
Pasal 31
1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2. Anggaran
Rumah Tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota
Ditetapkan dalam : Rapat Pengurus dan Pengelola
Pada tanggal :
1 Muharram 1433 H
Tempat :
Yayasan Al- Azzam Syamil
Kecamatan :
Cileduk
Kotamadya :
Kota Tangerang
Propinsi :
Banten
Atas nama seluruh anggota BMT - UMMI
P e n g u r u s
B M T - U M M I
salam semoga bmt di indonesia bisa tetap berkembang pesat aamiin
BalasHapus