Translate

Jumat, 08 Juni 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA - BMT UMMI


BAB  -  I
NAMA,   WILAYAH KERJA,  ALAMAT,  IDENTITAS,
DAN 
HARI KERJA


Pasal  1 
1.  Badan pengembangan usaha yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini  bernama  BAITUL  
     MAAL WAT TAMWIL - “ USAHA MULIA MUSLIM INDONESIA disingkat dengan  nama
     BMT - UMMI
2.    (a)   Secara umum wilayah kerja BMT – UMMI meliputi di seluruh Indonesia dan khususnya di  wilayah
             JABODETABEK  ( Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi ). 
     (b)    Tidak tertutup kemungkinan BMT - UMMI juga membuka cabang, atau perwakilan pelayana di luar
             teritorial  JABODETABEK
3.  BMT - UMMI beralamat di:
Jl. Raden Fatah  No.3  Cileduk - Tangerang
4.     Jam kerja di kantor BMT - UMMI adalah:
Senin s/d Kamis dan Sabtu       07 : 30 - 15 : 30           ( istirahat sholat Dhuhur )
Jum’at                                           07 : 30 - 11 : 30
5.     Penetapan hari libur nasional mengikuti ketetapan pemerintah


BAB  -  II
LANDASAN,  AZAS  DAN  TUJUAN

Pasal 2
  1. BMT – UMMI  mempunyai landasan Syari’ah Islam, Falsafah dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berlaku  ( landasan operasionil Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. )
  2. Azas dan Tujuan sesuai dengan pasal  2 ayat 2,3, dan 4 pada Anggaran Dasar ( AD ) BMT - UMMI


BAB  -  III
PERAN,  PRINSIP  DAN  SISTIM

Pasal 3
1.  BMT - UMMI berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota  khususnya dan 
     masyarakat / umat Islam pada umumnya.
2.  BMT - UMMI melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun
     1992 tentang perkoperasian, yaitu:
(a)     Keanggotaan bersifat sukarela
(b)    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
(c)     Pembagian keuntungan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa tiap anggota
(d)    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
(e)     Kemandirian
3.  Dalam operasi sehari-hari, BMT - UMMI memakai sistim Syari’ah Islam, yaitu:
(a)     Menghindarkan pemakaian sistem bunga
(b)    Menerapkan sistem bagi hasil untuk semua simpan pinjam
(c)     Mengeluarkan zakat dari hasil usaha


BAB  -  IV
U S A H A

Pasal  4   
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka BMT - UMMI melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
  1. Pemupukan modal yang berasal dari  anggota  dan nasabah
  2. Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
  3. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan tentang perkoperasian, BMT, manajemen, kewiraswastaan, dan lainnya untuk anggota. Kegiatan ini dapat berupa kursus, seminar, lokakarya, studi banding, dan media lainnya. Kegiatan ini dapat dilaksanakan langsung oleh BMT - UMMI atau melalui kerjasama dengan pihak ketiga
  4. Kerjasama dengan BMT, koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan BMT – UMMI.
  5. Kemungkinan usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan BMT - UMMI, misalnya:
(a)     Perdagangan umum dan jasa
(b)    Keuangan
(c)     Pertanian, Peternakan dan Perikanan
(d)    Perumahan
(e)     Pertanahan


BAB  -  V
K E A N G G O T A A N

Pasal  5
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
1.    Yang dapat diterima menjadi anggota adalah: 
       (a)   Umat Islam 
       (b)   Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan  hukum
       (c)   Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di BMT-UMMI 
       (d)   Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan BMT - UMMI lainnya 
       (c)   Membayar simpanan tertentu di BMT – UMMI
2.    Anggota BMT - UMMI terdiri dari: 
       (a)   Anggota penuh 
       (b)   Anggota biasa
3.    Selain anggota yang tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
4.    Anggota penuh adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok khusus (saham), simpanan 
       pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah.   
5.    Anggota biasa adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
       mudharabah  
6.    Nasabah  adalah yang hanya mempunyai simpanan mudharabah

Pasal 6
Tata cara permohonan dan persetujuan keanggotaan BMT - UMMI adalah sebagai berikut:
1.   Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir anggota serta membuka 
       rekening  simpanan mudharabah sukarela
2.    Keputusan terhadap permohonan menjadi anggota BMT - UMMI, diberitahukan langsung pada saat 
       permohonan
3.    Keanggotaan dinyatakan sah sebagai  anggota BMT – UMMI, jika anggota yang bersangkutan 
       sudah membayar jenis simpanan sesuai dengan jenis anggota yang diinginkan  dan terdaftar 
       di dalam buku induk anggota
4.    Calon anggota yang telah  sah diterima menjadi anggota diberi kartu tabungan yang telah ditanda 
        tangani oleh pengelola BMT - UMMI
5.     Khusus tambahan Anggota Penuh ( Pemegang Saham ) baru,  harus mendapat persetujuan dari 
        anggota penuh yang lain dengan cara memperbarui akad anggota.

Pasal 7
1.     Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun
2.     Nasabah atau anggota yang sudah diberhentikan dari keanggotaan tidak dapat lagi diterima menjadi
        anggota untuk kedua kalinya dengan alasan apapun. kecuali ada keputusan Rapat Umum Anggota 
        Penuh
3.     Nasabah atau anggota yang sudah mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima kembali 
        berdasarkan keputusan Ketua pengurus ,dengan batasan tidak lebih dari tiga kali keanggotaan.

Pasal 8
Keanggotaan berakhir, bilamana anggota: 
       (a)   Meninggal dunia 
       (b)   Berhenti atas kehendak sendiri 
       (c)   Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, sesuai dengan BAB – V, pasal  7 ayat 1 butir  c , 
              Anggaran Dasar (AD)  BMT - UMMI


BAB  -  VI
HAK  DAN  KEWAJIBAN  ANGGOTA

Pasal  9
Setiap anggota berhak:
       (a)   Sebagaimana yang tercantum di BAB - VI Pasal 9 ayat 1  Anggaran Dasar (AD)  BMT - UMMI 
       (b)   Memberikan saran dan   pendapat  untuk kemajauan BMT - UMMI   
(c)   Mendapat sisa hasil usaha (SHU) dari simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan 
       wajib


Pasal 10
Setiap anggota wajib : 
       (a)     Sebagaimana yg tercantum di BAB - VI Pasal 10 ayat 1 Anggaran Dasar (AD)  BMT - UMMI 
       (b)    Menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah dalam pelaksanaan operasi BMT – UMMI


BAB  -  VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal  11
1.   Pengurus BMT - UMMI wajib mengadakan Rapat Anggota sebagaimana yang tercantum di BAB 
      VII,  Pasal 11 Anggaran Dasar (AD)  BMT - UMMI
2.   Undangan rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat dimulai.
3.   Dalam keadaan istimewa, rapat anggota dapat pula diselenggarakan oleh pengurus. Rapat Anggota ini 
      dianggap sah walau tidak memenuhi kuorum  sebagaimana disebutkan dalam BAB - VII Pasal 12 ayat 1
      Anggaran Dasar  (AD)  BMT - UMMI.
4.   Rapat Anggota Istimewa dapat diteruskan dengan jumlah anggota yang hadir sesuai BAB – III Pasal 11 
      ayat 3, Aanggaran Rumah Tangga ( ART ) BMT – UMMI, dan hasil rapat dapat di terima sepanjang 
      keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan anggota atau untuk menyelamatkan BMT UMMI.
5.   Yang dimaksud keadaan istimewa adalah salah satu dari kondisi di bawah ini: 
      (a)   Keadaan negara atau peraturan tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat kuorum. 
      (b)  Biaya untuk mengadakan rapat tersebut tidak mungkin ditanggung BMT - UMMI 
      (c)   Keadaan kritis dimana diperlukan tindakan untuk menyelamatkan BMT - UMMI

Pasal  12
1.    Rapat anggota sekaligus membahas :
       (a)     Laporan pertanggung jawaban pengurus
       (b)    Rencana kerja tahun berikutnya
       (c)    Pemilihan pengurus dan pengawas syari’ah bila diperlukan
       (d)    Laporan pembagian sisa hasil usaha buat anggota penuh
       (e)     Usulan-usulan lain
2.    Rapat anggota juga mempunyai wewenang untuk :
       (a)    Mensahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
       (b)    Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
       (c)    Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
3.    Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan 
       yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris pengurus.


BAB  -  VIII
P E N G U R U S 

Pasal 13
1.   Pengurus adalah anggota penuh yang ditunjuk berdasarkan musyawarah rapat anggota yang berfungsi mengawasi aktifitas pengelolaan
2.   Pemilihan anggota pengurus BMT - UMMI dilaksanakan dalam rapat anggota
3.   Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah:
(a)     Sudah terdaftar sebagai anggota penuh
(b)    Mempunyai hak memilih dan dipilih
(c)     Jujur, loyal, dan memegang amanah
(d)    Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang perkoperasian, BMT, ekonomi syari’ah
(e)     Mempunyai tanggung jawab, dan semangat yang tinggi untuk memajukan BMT
(f)      Mempunyai pengetahuan tentang kewirausahaan, dan keuangan 
(g)    Mampu berkomunikasi dengan baik
4.   Pengurus yang sudah terpilih segera melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan 
      pengurus lama selambat-lambatnya 15 hari setelah terpilih.

Pasal  14
Jika permintaan pergantian pengurus sesuai BAB - VIII pasal 14  ayat 4 Anggaran Dasar (AD)  BMT – 
UMMI  terjadi maka :
      (a)     Pengurus membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum rapat anggota 
               diadakan.
       (b)    Panitia pencalonan terdiri dari 3 orang yang salah satunya anggota pengurus.
       (c)     Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus , yang 
                perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota.
       (d)    Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh panitia pencalonan,pimpinan rapat anggota meminta 
                tambahan calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara, kemudian pimpinan rapat 
                mensyahkan calon.
       (e)     Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah disyahkan tanpa       
                menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang 
                menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara 
                bebas dan rahasia.
        (f)    Pencalonan terdiri dari jumlah ganjil 3-15 orang     


BAB  - IX
JABATAN   DAN   TUGAS / TANGGUNG  JAWAB
KEPENGURUSAN

Pasal  15   
Jabatan para anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
KETUA                :  
   (a)   Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota dan rapat pengurus 
   (b)   Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan 
          penyelenggaraan keuangan BMT
   (c)   Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan BMT
   (d)   Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota
   (e)   Mengangkat dan memberhentikan pengelola
   (f)    Mewakili kegiatan / wewenang  BMT terhadap pihak ketiga
   (g)   Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan                               
   (d)   Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ART BMT.

WAKIL KETUA :  
   (a)   Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
   (b)  Menjalankan tugas-tugas ketua bila ketua tidak hadir atau berhalangan.

SEKRETARIS     :  
   (a)  Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat anggota dan pengurus
   (b)  Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan 
         ketentuan AD / ART
   (c)  Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
                                       
ANGGOTA         :   
   (a)  Membantu Ketua, Wakil ketua,  dan sekretaris dalam menjalankan tugasnya
   (b)  Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.


BAB  -  X
HAK  DAN  KEWAJIBAN  PENGURUS
Pasal  16
1.  Selain yang telah disebutkan  BAB - IX  Pasal 15 ayat 1 Anggaran Dasar (AD)  BMT - UMMI, 
     Pengurus berhak untuk :
(a)   Mengawasi akuntansi, inventarisasi, dan administrasi organisasi meliputi keseluruhan kegiatan BMT 
       atau  pengawasan pengurus tidak  terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
     ·         Buku daftar simpanan anggota
     ·         Data pengurus, pengawas syari’ah, pengelola
     ·         Pembukuan dan administrasi lainnya
     ·         Neraca keuangan, laba-rugi, pembiayaan
(b)   Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturan BMT, ketentuan pelaksanaan  
        lainnya
(c)    Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan 
        BMT  - UMMI
(d)    Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan BMT, koperasi, atau pihak ketiga  
        lainnya atas dasar saling menguntungkan
 (e)   Mengesahkan laporan keuangan BMT dan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan 
        BMT yang terakhir dari Pengelola.
2.  Pengurus dalam melaksanakan tugas selain yg disebut dalam BAB - IX Pasal 15 ayat 2, berkewajiban:   
       (a)   Melaksanakan kebijaksanaan Bagi Hasil pada BMT dan mengawasi pelaksanaannya
       (b)  Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD  dan
             ART,  keputusan Rapat Anggota, serta peraturan lainnya
3.   Selain itu Pengurus berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum BMT, 
      bertindak atas nama BMT - UMMI dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota BMT - UMMI  
      atas  pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
(a)  Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
(b)  Kebijakan mengenai penerimaan karyawan (Pengelola) dan berhak memberhentikan jika dianggap 
       perlu
(c)  Kebijakan mengenai pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dan saran-saran yang mendasar    terhadap perubahan AD / ART kepada rapat anggota tahunan / khusus.
(d)  Kebijakan mengenai prosedur pembiayaan , jumlah maksimal pembiayaan dan jangka waktu  
       pengembalian serta bagi hasil simpanan.
(e)   Kebijakan tentang penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayan anggota yang tidak mungkin lagi 
       dikembalikan.
(f)    Kebijakan mengenai anggaran belanja BMT termasuk didalamnya honor / gaji yang akan diberikan 
        kepada para pengelola
(g)    Kebijakan tentang program pendidikan dan hubungan masyarakat BMT
(h)    Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota


BAB  -  XI
PENGAWAS  SYARI’AH

Pasal  17
1.   Pemilihan anggota pengawas syari’ah  BMT - UMMI dilaksanakan dalam Rapat Anggota
2.   Yang dapat dipilih menjadi pengawas syari’ah adalah:
(a)    Sudah terdaftar sebagai anggota penuh
(b)    Mempunyai hak memilih dan dipilih
(c)    Sidiq dan amanah (jujur dan dapat dipercaya)
(d)    Mempunyai pengetahuan  tentang  bagi hasil secara syari’ah
(e)    Mempunyai pengetahuan  tentang hukum Islam
3.   Dalam melakukan tugasnya, pengawas syari’ah berwenang untuk :
(a)    Mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh pengurus
(b)    Mendapat keterangan dari pengelola tentang operasi sehari-hari
(c)     Menegur / meluruskan pengelola dalam pelaksanaan operasi sehari-hari bila pelaksanaan itu 
         dianggap telah melanggar hukum syari’ah  Islam
(d)    Ikut serta dalam rapat antara pengurus dengan pengelola
4.   Pengawas syari’ah dapat diberhentikan atau diganti oleh rapat anggota setiap waktu bila terbukti :
(a)    Melakukan tindakan yang menyimpang dari syari’ah
(b)    Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik BMT - UMMI
(c)    Tidak melakukan tindakan pengawasan syari’ah terhadap BMT - UMMI


BAB  -  XII
P E N G E L O L A

Pasal  18
1.   Pengangkatan pengelola dilakukan dengan melalui seleksi kualifikasi dan kompetensi serta berahlak 
      baik, jujur, dan amanah
2.   Pengelola adalah pelaksana harian BMT – UMMI yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan
      mengembangkan aset-aset BMT.
3.   Pengelola terdiri dari : 
a.        Manager
b.       Bagian Keuangan
c.        Bagian Administrasi merangkap Teller
d.       dan Bagian Pembiayaan
4.   Penunjukan untuk penambahan bagian dan personil disesuaikan dengan kebutuhan
5.   Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggung jawab kepada Pengurus.
6.   Pengelola melaksanakan dan mengembangkan usaha BMT-UMMI
7.   Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji dan bonus yang ditentukan oleh Pengurus
8.   Pengelola berkewajiban membuat laporan perbulan dan tahunan tentang  neraca keuangan,  neraca
      laba-rugi, simpanan  anggota, perkembangan pembiayaan, kegiatan usaha.
9.   Pengelola berkewajiban membuat dan menyimpan arsip BMT- UMMI tentang semua surat menyurat, 
      keputusan rapat, keputusan pengurus, simpanan, pembiayaan, dan lainnya yang dianggap perlu
10. Pengelola mempunyai wewenang keuangan dan kebijakan lainnya yang ditentukan oleh Pengurus




BAB  -  XIII
SUMBER  DANA  DAN  PEMBIAYAAN

Pasal 19
Sebagai penjelasan dari BAB - XII Pasal 18 Anggaran Dasar (AD)  BMT – UMMI :
1.   Dana  sendiri : 
      (a)    Simpanan Pokok Khusus ( Saham ) minimal 1 lot dengan nilai Rp 500.000 ( 1 lot = 500 
               lembar saham ) atau kebulatannya dengan  jumlah maksimal ketentuan yang berlaku di BMT 
               – UMMI.   
               Simpanan pokok khusus ini adalah syarat untuk menjadi ANGGOTA PENUH  
               di BMT – UMMI . Berlaku efektif pada saat anggota telah terdaftar dan melunasi
              pembayaran simpanan pokok khusus. 
      (b)   Simpanan Pokok sebesar Rp 20.000 yang dibayar satu kali saja. 
              Simpanan pokok ini di setorkan bersama dengan simpanan wajib adalah syarat untuk menjadi 
              Anggota Biasa di BMT - UMMI 
      (c)    Simpanan wajib sebesar Rp 5.000 yang dibayar periodik setiap bulannya. 
              Simpanan wajib ini di setorkan bersama dengan simpanan pokok adalah syarat untuk menjadi    
              Anggota Biasa di BMT – UMMI 
      (d)    Hibah dan Wakaf adalah pemberian seseorang kepada BMT - UMMI tanpa ikatan atau syarat, 
               untuk nilai yang besarnya tidak terbatas. Hibah dapat dipergunakan sebagai modal usaha 
              BMT – UMMI.
       (e)   Zakat perorangan / anggota atau Zakat hasil usaha BMT akan diberikan pada yang berhak 
              menerimanya sesuai dengan syari’ah (mustahiq)
       (f)    Infaq dan Sedekah adalah titipan seseorang  pada BMT - UMMI untuk dipakai sesuai 
               keperluan.
       (g)   Sisa Hasil Usaha ( SHU ) yang dicadangkan adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan   
               kepada anggota dan selanjutnya masuk sebagai modal BMT – UMMI

2.    Dana pinjaman :
       (a)  Simpanan Mudharabah adalah simpanan  sukarela anggota pada BMT – UMMI dengan  
             mendapatkan bagi hasil. Simpanan ini dapat diambil setiap saat. Ketentuan jumlahnya ditentukan 
             dalam peraturan khusus tabungan.
 Simpanan Mudharabah terdiri dari:
·         Simpanan Mudharabah Biasa
·         Simpanan Mudharabah Pendidikan
·         Simpanan Mudharabah Haji
·         Simpanan Mudharabah Umrah
·         Simpanan Mudharabah Qurban
·         Simpanan Mudharabah Idul Fitri
·         Simpanan Mudharabah Walimah
·         Simpanan Mudharabah Aqikah
·         Simpanan Medharabah Wisata
·         Simpanan Mudharabah Perumahan
  (b)  Investasi adalah simpanan Mudharabah berjangka yang hanya dapat diambil dalam jangka 
         waktu  tertentu dengan jasa bagi hasil yang ditetapkan oleh BMT - UMMI.
  (c)   Investasi khusus (Mudharabah Muqayadah) adalah simpanan Mudharabah khusus yang 
         diikutkan pada suatu proyek tertentu. Setelah proyek itu selesai, simpanan dikembalikan disertai 
         bagi hasil yang telah ditetapkan semula.
  (d)   Wadiah adalah simpanan berupa titipan dana nasabah pada BMT - UMMI tanpa diberikan 
          bagi hasil, tapi bisa diberikan bonus oleh BMT – UMMI yang tidak ditetapkan besarnya.
  (e)    Sumber lainnya yang sah dan sesuai dengan syari’ah seperti:
·         Pinjaman pihak ke tiga
·         Pinjaman koperasi syari’ah
·         Pinjaman bank syari’ah

3.   Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari simpanan-simpanan pada ayat 1 dan 2 di atas diatur  selengkapnya dalam peraturan khusus.

Pasal 20
1.    Pembiayaan terdiri dari
(a)  Pembiayaan Mudharabah, pembiayaan ini dimaksudkan adanya perjanjian usaha antara BMT – UMMI dengan anggota dimana seluruh dana berasal dari BMT - UMMI sedangkan anggota melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu aqad pembiayaan. Jika terjadi kerugian, maka BMT akan menanggung kerugian dana.
(b) Pembiayaan Musyarakah, pembiayaan ini dimaksudkan perjanjian usaha antara BMT - UMMI dengan anggota dimana BMT - UMMI mengikutsertakan dananya dalam usaha tersebut. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepatan bersama dengan mempertimbangkan proporsi modal. Jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung bersama sesuai dengan proporsi modal.
(c) Pembiayaan Murabahah, pembiayaan ini dimaksudkan pemberian kredit modal kerja pada usaha produktif. BMT - UMMI melakukan pembelian barang sedangkan anggota / pengusaha melakukan pembayaran ditangguhkan.
(d) Pembiayaan Ba’i Bitsaman Ajil, pembiayaan ini berarti pembelian barang dengan pembayaran cicilan, bisa dikatakan kredit modal / investasi.
(e)  Pembiayaan Al-Qardul Hasan, dimaksudkan pembiayaan dengan syarat ringan pada anggota dengan tidak ditentukan / dikenakan bagi hasilnya.
(f)   Pembiayaan lain yang bisa dilakukan tapi tidak terbatas dengan itu, seperti:
·         Al Ijarah atau sewa menyewa barang
·         Al Ju’alah atau pemberian jasa   
2.   Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari pembiayaan di atas  dapat diatur  selengkapnya dalam   peraturan khusus.

Pasal 21 
1.   Pembiayaan akan diprioritaskan bagi anggota yang sudah menyempurnakan status keanggotaanya.
2.   Pembiayaan diarahkan dengan cara bagi hasil dan diutamakan untuk tambahan modal bagi yang sudah berusaha.
3.   Pembiayaan terhadap nasabah yang sifatnya non produktif tidak menjadi sasaran utama BMT
4.   Besarnya bagi hasil pembiayaan mengikuti syari’ah dan perhitungannya terbuka antara pengelola dan anggota.


BAB  -  XIV
SIMPANAN   ANGGOTA

Pasal  22
1.   Simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib dicatat dalam kartu simpanan anggota, sedangkan simpanan Mudharabah sukarela dicatat dalam buku simpanan anggota
2.   Simpanan pokok khusus minimal Rp 500.000,- harus disetor oleh setiap Anggota Penuh , Proses penyetoran dapat dilakukan langsung atau bertahap sesuai dengan kebijakan tertulis dari pengurus BMT – UMMI.
3.   Simpanan pokok sebesar Rp 20.000,- yang berupa uang pangkal dibayar sekali saja oleh anggota biasa dan anggota penuh
4.   Simpanan wajib sebesar Rp 5.000 harus disetor setiap bulannya oleh setiap anggota biasa dan anggota penuh 
5.   Simpanan selain dari yang tersebut di atas adalah simpanan Mudharabah sukarela
6.   Besarnya simpanan yang tersebut di atas bisa diubah sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam suatu peraturan khusus dan disetujui anggota.
    
Pasal 23
1.   BMT - UMMI menerima simpanan Mudharabah sukarela dari anggota dengan sistim syari’ah
2.   BMT - UMMI boleh meminjam dana dari pihak lain dengan sistim syari’ah
3.   BMT - UMMI memberikan pembiayaan usaha kepada para anggota dengan sistim syari’ah
4.   Simpanan dan Pembiayaan anggota , Prosedurnya WAJIB dibukukan dengan baik.


BAB  -  XV
JANGKA   WAKTU

Pasal  24
BMT - UMMI didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dan hanya dapat dibubarkan oleh hasil keputusan Rapat Anggota atau keputusan Pengadilan / Pemerintah.


BAB  -  XVI
KEUNTUNGAN  DAN  SISA  HASIL  USAHA

Pasal 25
1.   Besarnya persentase pembagian keuntungan untuk  bonus, gaji, bagi hasil, sisa hasil usaha ditetapkan oleh Rapat Anggota melalui pengurus dengan tetap mempertimbangkan kepentingan anggota dan kelangsungan hidup  BMT - UMMI
2.   Bagi Hasil ditetapkan 10 % dari keuntungan setelah dikurangi  zakat
3.   Bonus ditetapkan   10 % dari Sisa Hasil Usaha ( SHU ) setelah  dikurangi zakat
4.   Sisa Hasil Usaha yang dicadangkan ditetapkan  40 % dari  Jumlah  Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi zakat
5.   Sisa hasil usaha untuk simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib ditetapkan  50% dari jumlah Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi zakat
6.   Persentase pembagian Sisa Hasil Usaha dan Bagi Hasil ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Anggota

Pasal   26   
1.   Pembagian Sisa Hasil Usaha  (SHU) kepada para anggota disebut Deviden
2.   SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh BMT – UMMI setiap tahunnya
3.   SHU diberikan pada setiap anggota yang membayar simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib secara proporsional.
4.   Sesuai pasal 25, ayat 3 Anggaran Rumah Tangga BMT – UMMI, maka Sisa Hasil Usaha dapat diberikan kepada pengelola dan pengurus dengan nama BONUS.
5.   Dalam waktu satu bulan setelah pembagian SHU diumumkan pengelola akan menambah perkiraan simpanan masing-masing anggota sesuai dengan jumlah SHU yang diperolehnya.
6.   BMT dapat menyisihkan sebagian dari dana pengembangan usaha untuk biaya pendidikan pengelola
7.   SHU akan diberikan setiap tahun anggaran.


BAB  -  XVII
TANGGUNGAN  ANGGOTA

Pasal  27
1.  Dalam hal pembubaran BMT - UMMI, ternyata kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar 
     hutangnya, maka anggota BMT - UMMI yang masih aktif pada waktu pembubaran menanggung beban 
     BMT sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang dimiliki secara 
     proporsional.
2.  Inventaris yang dimiliki BMT - UMMI bisa dipakai untuk menutupi kerugian anggota sesuai dengan 
     proporsi simpanannya
3.  Nasabah tidak menanggung kerugian apapun terhadap kerugian yang dialami BMT - UMMI
4.  Anggota menanggung segala kerugian BMT - UMMI yang disebabkan oleh sikap, tindakan, atau 
     tingkah laku anggota sesuai dengan hukum dan peraturan BMT – UMMI.


BAB  -  XVIII
SANKSI

Pasal  28
1.  Setiap pelanggaran terhadap AD/ART dan ketentuan BMT - UMMI lainnya akan menyebabkan 
     diterapkannya sanksi atau hukuman terhadap sipelanggar.
2.  Sanksi atau hukuman yang diberikah haruslah seimbang dengan tingkat pelanggaran yang terjadi
3.  Sanksi dapat dikenakan pada anggota, pengelola, pengurus, pengawas syari’ah
4.  Sanksi yang diberikan bisa berupa:
·         Peringatan tertulis pertama
·         Perberhentian sementara 6 bulan
·         Pemberhentian
·         Perberhentian dengan tuntutan
5.  Pelanggaran yang dilakukan harus dapat dibuktikan
6.  Yang dapat memberikan hukuman adalah pengurus bersama dengan pengelola dan pengawas


BAB  -  XIX
PERUBAHAN   ANGGARAN  RUMAH  TANGGA

Pasal 29      
1.   Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini hanya dapat dilakukan oleh / dalam Rapat Anggota yang berdasarkan setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota telah hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan / khusus yang diadakan untuk itu.
2.   Perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dapat dibicarrakan dalam Rapat Anggota atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota penuh.
3.   Jika terjadi perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga ( ART )   ini, maka perlu dibuatkan Catatan Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( CP-ART ) dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.


BAB  -  XX
P E N U T U P

Pasal 31
1.   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2.   Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota

Ditetapkan dalam                 :               Rapat  Pengurus dan Pengelola
Pada tanggal                         :               1  Muharram 1433 H
Tempat                                  :               Yayasan  Al- Azzam Syamil
Kecamatan                            :               Cileduk
Kotamadya                           :               Kota Tangerang
Propinsi                                 :               Banten

Atas nama seluruh anggota BMT - UMMI


P e n g u r u s
B M T  -  U M M I




1 komentar:

  1. salam semoga bmt di indonesia bisa tetap berkembang pesat aamiin

    BalasHapus