Translate

Senin, 27 Februari 2012

ANGGARAN DASAR - BMT UMMI


BAB  I
NAMA,  TEMPAT / KEDUDUKAN
 DAN
WILAYAH KERJA

   Pasal 1
1.        Badan pengembangan usaha  ini bernama BAITUL MAAL WAT TAMWIL  
       “ Usaha Mulia Muslimah Indonesia  ”  disingkat dengan BMT - UMMI
2.        BMT – UMMI  berkedudukan di Jakarta
3.        Wilayah kerja BMT - UMMI meliputi daerah  di Seluruh Indonesia

 
BAB  II
LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2
1.        BMT UMMI berlandaskan Hukum Islam, falsafah dan Undang-undang Dasar  yg berlaku di
       negara Republik Indonesia
2.        BMT mengacu pada Visi, Misi, dan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadist
3.        BMT berazaskan Musyawarah dan gotong royong
4.        BMT bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan mendorong upaya membangun  
       ekonomi umat Islam pada umumnya

BAB  III
      PERAN,  PRINSIP  DAN  SISTIM

Pasal 3
1.        BMT – UMMI  berperan secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota  khususnya dan 
       umat Islam di Indonesia pada umumnya
2.        BMT – UMMI melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi No. 25 
       tahun 1992 tentang perkoperasian
3.        Dalam operasinya, BMT – UMMI memakai sistim bagi hasil berdasarkan Syari’ah


BAB  IV
U S A H A 

Pasal  4   
Untuk mencapai tujuan tersebut, BMT – UMMI melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.        Pemupukan modal yang berasal dari  anggota 
2.        Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
3.        Mengusahakan program pendidikan kewirausahaan bagi anggota untuk menambah pengetahuan
       tentang cara berusaha dan keterampilan yang dapat meningkatkan pendapatan para anggota
4.        Kerjasama dengan BMT-UMMI, koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan 
5.        Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan BMT

 
BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal  5
1.        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.        Yang diterima menjadi anggota BMT - UMMI adalah yang memenuhi syarat-syarat berikut:
(a)     Umat Islam
(b)    Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
(b)    Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di BMT - UMMI
(c)     Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan BMT - UMMI lainnya


Pasal 6
1.       Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir keanggotaan serta 
       membuka rekening simpanan mudharabah sukarela, membayar simpanan pokok dan simpanan 
       wajib
2.        Keanggotaan dinyatakan sah jika yang bersangkutan sudah terdaftar di dalam buku induk anggota
3.        Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun


Pasal 7
Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
            (a)   Meninggal dunia
(b)    Berhenti atas kehendak sendiri
(c)     Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, apabila:
·         Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota
·         Menyalahgunakan haknya sebagai anggota
·         Melakukan tindakan yang merugikan BMT- UMMI
·         Melakukan tindakan yang merusak citra BMT - UMMI  

Pasal 8
1.        Anggota terdiri dari:
(a)     Anggota penuh
(b)    Anggota biasa
2.       Selain anggota tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
3.       Anggota penuh dan anggota biasa adalah juga sebagai nasabah
4.       Kriteria keanggotaan dan nasabah diatur dalam ART
           
 
BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal  9
1.    Setiap Anggota berhak:
(a)     Menyampaikan usul secara tertulis
(b)    Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota yang diatur 
       dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART )
(c)     Mendapat sisa hasil usaha  ( SHU ) sesuai dengan simpanannya pada BMT-UMMI yang diatur 
       dalam ART
2.    Khusus Anggota Penuh berhak :
(a)   Memilih dan dipilih sebagai pengurus 
(b)    Menela’ah laporan BMT yang disampaikan pengelola
3.       Nasabah berhak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan simpanannya

 Pasal 10
Setiap anggota wajib :
(a)     Mentaati ketentuan AD, ART  
(b)    Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan BMT-UMMI
            (c)   Menggalang Ukhuwah Islamiyah sesama anggota BMT-UMMI

 
BAB  VII
RAPAT   ANGGOTA

Pasal  11
1.       Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam BMT – UMMI dimana setiap anggota penuh 
       wajib menghadirinya.
2.        Rapat pembentukan BMT – UMMI  merupakan rapat anggota pertama dengan menanda tangani akad 
       anggota
3.        Rapat Anggota dilakukan minimum setahun sekali atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus
4.        Rapat Anggota dapat pula diselenggarakan atas kehendak Pengurus
5.        Setiap anggota penuh mempunyai satu suara
6.        Setiap keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat, dengan 
       menjunjung  tinggi syari’ah Islam. Jika  tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan 
       suara terbanyak dari anggota  penuh yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
7.        Tanggal, tempat dan acara rapat anggota disampaikan oleh Pengurus dalam undangan rapat

Pasal  12
1.        Rapat anggota dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota sesuai ART.
2.        Jika rapat anggota tidak dapat berlansung karena tidak memenuhi korum sebagaimana dimaksud pada 
       pasal 12 ayat 1, maka rapat anggota dapat ditunda selama tujuh (7) hari dengan pemberitahuan tertulis 
       kepada anggota.
3.        Apabila yang terdapat pada ayat 2 dalam  pasal 12  tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan 
       penundaan selama satu jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, rapat dapat dilaksanakan sesuai 
       kesepakatan pengurus dan anggota yang hadir sehingga  rapat dapat dianggap sah.
4.        Anggota yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota BMT-UMMI, maka tidak memiliki hak suara.
5.        Perubahan AD/ART BMT - UMMI dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota


BAB  VIII
                          P E N G U R U S                           

Pasal 13
1.        Pengurus dipilih dari dan oleh anggota penuh dalam rapat anggota
2.        Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3.        Pengurus terdiri dari:
(a)     Ketua
(b)    Wakil Ketua
(c)     Sekretaris
(d)    Anggota (jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan)
4.    Syarat umum untuk dapat dipilih menjadi pengurus ditentukan dalam ART

 Pasal  14
1.        Masa Jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali
2.        Pergantian atau permintaan penggantian Pengurus inti (Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris) termasuk 
       sebelum habis masa jabatan hanya dapat dilaksanakan dalam rapat anggota atas permintaan sekurang-
       kurangnya ½ dari anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Permintaan 
       penggantian pengurus harus disampaikan secara tertulis. Pengurus baru ditentukan pada saat rapat 
       anggota tersebut.
3.        Penggantian pengurus lain (anggota) dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus Inti dan Anggota yang lain 
       dan disetujui oleh seluruh Pengurus.
4.        Rapat anggota dapat memberhentikan dan mengganti pengurus setiap waktu bila:
            (a)   Pengurus melakukan kecurangan atau merugikan BMT - UMMI
(b)    Pengurus tidak mentaati Undang-undang perkoperasian atau AD, ART BMT - UMMI
(c)     Atas permintaan sendiri
5.    Bila seseorang Anggota pengurus berhenti atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya 
       maka pengurus  yang lain dapat     menunjuk pengganti sementara sampai habis masa jabatan 
       kepengurusan tersebut                             


BAB  IX
                       HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS                          

Pasal  15
1.        Pengurus berhak untuk:
             (a)   Memimpin organisasi BMT - UMMI
(b)    Menunjuk pengelola yang profesional
(c)     Melakukan semua perbuatan hukum untuk dan atas nama BMT - UMMI
(d)    Mewakili BMT – UMMI diluar dan dihadapan Pengadilan 
(e)     Membuat rencana kerja dan anggaran tahunan
(f)      Menyelenggarakan rapat anggota
2.       Pengurus dalam melaksanakan tugas, berkewajiban:
            (a)   Bertanggung jawab atas pelaksanaan  pengelolaan BMT-UMMI
(b)    Mengadakan rapat pengurus dengan pengelola minimal 1 kali satu bulan untuk mengevaluasi 
       pelaksanaan / operasional   BMT - UMMI
(c)     Memberikan laporan pertanggung jawaban pada rapat anggota
(d)    Berpedoman pada AD, ART, dan keputusan lainnya
3.    Pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota BMT - UMMI
4.    Pengurus selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus


BAB   X
PENGAWAS  SYARI’AH

Pasal  16
Pengawas Syari’ah :
·         Dipilih dari dan oleh anggota penuh dalam rapat anggota
·         Bertanggung jawab pada anggota
·         Paling banyak terdiri dari 3 orang
·         Dipilih untuk masa jabatan 3 tahun
·         Selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus
·         Melaksanakan pengawasan  terhadap kegiatan BMT-UMMI agar tetap sesuai dengan syari’ah Islam
 

BAB   XI
PENGELOLA   BMT - UMMI

Pasal  17

1.        Pengelola adalah tenaga profesional  dan amanah untuk menjalankan operasinal sehari-hari
2.        Pengelola dipilih dan diangkat oleh pengurus 
3.        Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji, dan pendapatan diatur dalam ART

 
BAB  XII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN

Pasal 18
Sumber dana BMT-UMMI terdiri dari dana sendiri dan pinjaman
1.        Sumber dana sendiri terdiri dari:
(a)     Simpanan pokok khusus atau saham (syarik)
(b)    Simpanan pokok
(c)     Simpanan wajib
(d)    Hibah dan wakaf
(e)     Infaq, sedekah
(f)      Sisa hasil usaha yang dicadangkan

2.    Dana pinjaman terdiri dari:
(a)     Simpanan Mudharabah
(b)    Investasi
(c)     Investasi khusus (Mudharabah Muqayadah)
(d)    Wadiah
(e)     Sumber lainnya yang sah

Pasal 19
1.        Pembiayaan terdiri dari berbagai jenis sebagaimana disebutkan dalam ART
2.        Setiap anggota berhak mengajukan pembiayaan pada BMT-UMMI
3.        Pengurus dan pengelola berhak menerima atau menolak usulan pembiayaan tersebut dengan 
       alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
 
Pasal 20
Ketentuan mengenai sumber dana dan pembiayaan di sepenuhnya diatur dalam ART


 BAB   XIV
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal  21
1.        Setiap anggota penuh dan anggota biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT-UMMI 
       berupa simpanan pokok sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan pokok ini dibayar 
       sekaligus pada waktu mengajukan permohonan menjadi anggota
2.        Setiap anggota penuh & anggota biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT-UMMI   
       berupa simpanan wajib sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini wajib dibayar 
       setiap bulan  
3.        Setiap anggota penuh   wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT-UMMI berupa simpanan 
       pokok khusus (saham) sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini harus dibayar 
       minimal satu kali
4.        Setiap anggota  wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT-UMMI berupa simpanan  
       mudharabah, atau investasi, ataupun wadiah  sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan 
       ini dapat disetor tanpa pembatasan nilai nominal.  

Pasal 22
1.        Uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diminta kembali   
       selama anggota tersebut belum berhenti sebagai anggota BMT-UMMI
2.        Uang simpanan mudharabah, investasi, atau wadiah dapat ditarik kembali sesuai dengan peraturan 
       BMT -UMMI

Pasal 23
1.        Apabila anggota meninggal dunia  maka uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan 
       wajib,  simpanan mudharabah, simpanan lainnya dikembalikan kepada ahli waris menurut hukum 
       Islam
2.        Apabila anggota meninggal  maka status keanggotaan dapat dilanjutkan / diover kepada Ahli waris yang  di atur sesuai ART
3.        Apabila anggota   mengundurkan diri atau diberhentikan dari anggota, maka uang simpanan pokok 
       khusus, simpanan pokok, simpanan wajib,  simpanan mudharabah, simpanan lainnya 
       dikembalikan kepada   anggota yang berhenti
4.        Anggota yang mengundurkan diri atau diberhentikan dari ke anggotaan BMT-UMMI, tidak berhak 
       meminta dan atau menuntut  hak atas pembagian sisa hasil usaha ( SHU ).
5.        Untuk permasalahan ke anggotaan yang belum di atur dalam AD/ART dapat di musyawarahkan 
       pengurus bersama dewan pengawas syari’ah.
  

BAB   XV
JANGKA WAKTU

Pasal  24
BMT - UMMI didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas
 

BAB   XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA

Pasal 25
1.        Keuntungan BMT - UMMI diperoleh dari pendapatan pembiayaan dikurangi biaya-biaya dan beban 
       bagi hasil
2.        Keuntungan dihitung setiap bulan
3.        Keuntungan BMT - UMMI dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan anggota
4.        Keuntungan BMT – UMMI dipergunakan untuk :
            (a)  Zakat  2,5  %
(b)    Bagi hasil simpanan anggota
5.        Sisa hasil usaha dipergunakan untuk:
            (a)     Simpanan pokok khusus, simpanan pokok, dan simpanan wajib
(b)    Sisa hasil usaha dicadangkan untuk pengembangan
(c)     Bonus  Pengelola dan Pengurus
(d)    Dan lain-lain yang diputuskan  dalam rapat anggota
 
Pasal 26
1.        Sisa hasil usaha dihitung setiap akhir bulan
2.        Sisa hasil usaha dikeluarkan dari keuntungan setiap akhir tahun
 
Pasal 27
Perincian lebih lanjut mengenai keuntungan dan sisa hasil usaha ditetapkan dalam ART


BAB  XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal  28
1.        Bilamana terjadi pembubaran BMT - UMMI karena kerugian, anggota hanya menanggung kerugian 
       sebatas simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan  lainnya
2.        Dalam hal terjadi pembubaran BMT - UMMI karena kerugian, nasabah yang bukan anggota tidak 
       menanggung kerugian apapun. Anggota penuh akan menanggung simpanan nasabah
3.        Segala persoalan mengenai tindakan atas kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut 
       hukum yang berlaku
 

BAB   XVIII
SANKSI

Pasal  29
Terhadap pengurus, pengawas, pengelola, anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dikenakan sanksi sebagai berikut:
1.   Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota dan atau diproses melalui ketentuan hukum yang 
      berlaku apabila:
(a)     Tidak melakukan tugas pelaksanaan pengelolaan BMT-UMMI
(b)    Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(c)     Tidak melaksanakan rapat anggota dalam rangka pertanggung jawaban kepada anggota
2.       Pengawas syari’ah dapat diganti oleh rapat anggota apabila terbukti:
     (a)     Tidak melakukan pengawasan terhadap BMT - UMMI  
           (b)    Melakukan tindakan yang merugikan BMT - UMMI 
     (c)     Melakukan tindakan yang merusak citra BMT - UMMI
3.    Pengelola dapat diberhentikan oleh pengurus apabila:
(a)     Melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan uang BMT - UMMI untuk kepentingan pribadi 
       atau pihak lain
(b)    Tidak melakukan tugas pengelolaan BMT-UMMI
(c)     Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(d)    Tidak melaksanakan keputusan hasil rapat anggota, rapat bulanan dengan pengurus
4.    Anggota dapat diberhentikan  oleh pengurus atas informasi dari pengelola apabila:
            (a)  Terbukti menyalahgunakan uang BMT – UMMI yang mengakibatkan kerugian pada BMT - 
                  UMMI
(b)    Melakukan tindakan atau menghasut yang dapat mencemarkan nama baik BMT - UMMI
                                                                                              

 BAB   XIX
PERSELISIHAN

Pasal  30
1.        Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan BMT - UMMI diselesaikan secara internal 
       melalui musyawarah pengelola dan pengurus serta dengan jiwa ukhuwah Islamiyah
2.        Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaiannya menurut ketentuan hukum yang 
       berlaku


BAB   XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal  31
1.        Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya
       2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam rapat anggota.
2.        Jika terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran 
      dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 bulan setelah terjadi perubahan.
 

BAB    XXI
PENUTUP

Pasal 32
1.        Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.        Keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam AD ditentukan oleh ART atau Aturan Khusus yang 
       disepakati oleh rapat anggota.


Ditetapkan dalam                 :               Rapat  Pengurus dan Pengelola
Pada tanggal                         :               1  Muharram 1433 H
Tempat                                  :               Yayasan  Al- Azzam Syamil
Kecamatan                            :               Cileduk
Kotamadya                           :               Kota Tangerang
Propinsi                                 :               Banten

Atas nama seluruh anggota BMT - UMMI


P e n g u r u s
B M T  -  U M M I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar