BAB I
NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN
DAN
WILAYAH KERJA
Pasal 1
1. Badan pengembangan usaha ini bernama BAITUL MAAL WAT TAMWIL
“ Usaha Mulia Muslimah Indonesia ” disingkat dengan BMT - UMMI
“ Usaha Mulia Muslimah Indonesia ” disingkat dengan BMT - UMMI
2. BMT – UMMI berkedudukan di Jakarta
3. Wilayah kerja BMT - UMMI meliputi daerah di Seluruh Indonesia
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. BMT UMMI berlandaskan Hukum Islam, falsafah dan Undang-undang Dasar yg berlaku di
negara Republik Indonesia
negara Republik Indonesia
2. BMT mengacu pada Visi, Misi, dan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadist
3. BMT berazaskan Musyawarah dan gotong royong
4. BMT bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan mendorong upaya membangun
ekonomi umat Islam pada umumnya
BAB III
PERAN, PRINSIP DAN SISTIM
Pasal 3
1. BMT – UMMI berperan secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota khususnya dan
umat Islam di Indonesia pada umumnya
2. BMT – UMMI melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian
tahun 1992 tentang perkoperasian
3. Dalam operasinya, BMT – UMMI memakai sistim bagi hasil berdasarkan Syari’ah
BAB IV
U S A H A
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan tersebut, BMT – UMMI melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Pemupukan modal yang berasal dari anggota
2. Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
3. Mengusahakan program pendidikan kewirausahaan bagi anggota untuk menambah pengetahuan
tentang cara berusaha dan keterampilan yang dapat meningkatkan pendapatan para anggota
tentang cara berusaha dan keterampilan yang dapat meningkatkan pendapatan para anggota
4. Kerjasama dengan BMT-UMMI, koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan
5. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan BMT
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Yang diterima menjadi anggota BMT - UMMI adalah yang memenuhi syarat-syarat berikut:
(a) Umat Islam
(b) Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
(b) Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di BMT - UMMI
(c) Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan BMT - UMMI lainnya
Pasal 6
1. Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir keanggotaan serta
membuka rekening simpanan mudharabah sukarela, membayar simpanan pokok dan simpanan
wajib
2. Keanggotaan dinyatakan sah jika yang bersangkutan sudah terdaftar di dalam buku induk anggota
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun
Pasal 7
Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
(a) Meninggal dunia
(b) Berhenti atas kehendak sendiri
(c) Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, apabila:
· Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota
· Menyalahgunakan haknya sebagai anggota
· Melakukan tindakan yang merugikan BMT- UMMI
· Melakukan tindakan yang merusak citra BMT - UMMI
Pasal 8
1. Anggota terdiri dari:
(a) Anggota penuh
(b) Anggota biasa
2. Selain anggota tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
3. Anggota penuh dan anggota biasa adalah juga sebagai nasabah
4. Kriteria keanggotaan dan nasabah diatur dalam ART
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Setiap Anggota berhak:
(a) Menyampaikan usul secara tertulis
(b) Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART )
(c) Mendapat sisa hasil usaha ( SHU ) sesuai dengan simpanannya pada BMT-UMMI yang diatur
dalam ART
2. Khusus Anggota Penuh berhak :
(a) Memilih dan dipilih sebagai pengurus
(b) Menela’ah laporan BMT yang disampaikan pengelola
3. Nasabah berhak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan simpanannya
Pasal 10
Setiap anggota wajib :
(a) Mentaati ketentuan AD, ART
(b) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan BMT-UMMI
(c) Menggalang Ukhuwah Islamiyah sesama anggota BMT-UMMI
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam BMT – UMMI dimana setiap anggota penuh
wajib menghadirinya.
2. Rapat pembentukan BMT – UMMI merupakan rapat anggota pertama dengan menanda tangani akad
anggota
3. Rapat Anggota dilakukan minimum setahun sekali atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus
4. Rapat Anggota dapat pula diselenggarakan atas kehendak Pengurus
5. Setiap anggota penuh mempunyai satu suara
6. Setiap keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat, dengan
menjunjung tinggi syari’ah Islam. Jika tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak dari anggota penuh yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
7. Tanggal, tempat dan acara rapat anggota disampaikan oleh Pengurus dalam undangan rapat
Pasal 12
1. Rapat anggota dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota sesuai ART.
2. Jika rapat anggota tidak dapat berlansung karena tidak memenuhi korum sebagaimana dimaksud pada
pasal 12 ayat 1, maka rapat anggota dapat ditunda selama tujuh (7) hari dengan pemberitahuan tertulis
kepada anggota.
3. Apabila yang terdapat pada ayat 2 dalam pasal 12 tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan
penundaan selama satu jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, rapat dapat dilaksanakan sesuai
kesepakatan pengurus dan anggota yang hadir sehingga rapat dapat dianggap sah.
4. Anggota yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota BMT-UMMI, maka tidak memiliki hak suara.
5. Perubahan AD/ART BMT - UMMI dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
BAB VIII
P E N G U R U S
Pasal 13
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota penuh dalam rapat anggota
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3. Pengurus terdiri dari:
(a) Ketua
(b) Wakil Ketua
(c) Sekretaris
(d) Anggota (jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan)
4. Syarat umum untuk dapat dipilih menjadi pengurus ditentukan dalam ART
Pasal 14
1. Masa Jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali
2. Pergantian atau permintaan penggantian Pengurus inti (Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris) termasuk
sebelum habis masa jabatan hanya dapat dilaksanakan dalam rapat anggota atas permintaan sekurang-
kurangnya ½ dari anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Permintaan
penggantian pengurus harus disampaikan secara tertulis. Pengurus baru ditentukan pada saat rapat
anggota tersebut.
3. Penggantian pengurus lain (anggota) dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus Inti dan Anggota yang lain
dan disetujui oleh seluruh Pengurus.
4. Rapat anggota dapat memberhentikan dan mengganti pengurus setiap waktu bila:
(a) Pengurus melakukan kecurangan atau merugikan BMT - UMMI
(b) Pengurus tidak mentaati Undang-undang perkoperasian atau AD, ART BMT - UMMI
(c) Atas permintaan sendiri
5. Bila seseorang Anggota pengurus berhenti atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya
maka pengurus yang lain dapat menunjuk pengganti sementara sampai habis masa jabatan
kepengurusan tersebut
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 15
1. Pengurus berhak untuk:
(a) Memimpin organisasi BMT - UMMI
(b) Menunjuk pengelola yang profesional
(c) Melakukan semua perbuatan hukum untuk dan atas nama BMT - UMMI
(d) Mewakili BMT – UMMI diluar dan dihadapan Pengadilan
(e) Membuat rencana kerja dan anggaran tahunan
(f) Menyelenggarakan rapat anggota
2. Pengurus dalam melaksanakan tugas, berkewajiban:
(a) Bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan BMT-UMMI
(b) Mengadakan rapat pengurus dengan pengelola minimal 1 kali satu bulan untuk mengevaluasi
pelaksanaan / operasional BMT - UMMI
(c) Memberikan laporan pertanggung jawaban pada rapat anggota
(d) Berpedoman pada AD, ART, dan keputusan lainnya
3. Pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota BMT - UMMI
4. Pengurus selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus
BAB X
PENGAWAS SYARI’AH
Pasal 16
Pengawas Syari’ah :
· Dipilih dari dan oleh anggota penuh dalam rapat anggota
· Bertanggung jawab pada anggota
· Paling banyak terdiri dari 3 orang
· Dipilih untuk masa jabatan 3 tahun
· Selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus
· Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan BMT-UMMI agar tetap sesuai dengan syari’ah Islam
BAB XI
PENGELOLA BMT - UMMI
Pasal 17
1. Pengelola adalah tenaga profesional dan amanah untuk menjalankan operasinal sehari-hari
2. Pengelola dipilih dan diangkat oleh pengurus
3. Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji, dan pendapatan diatur dalam ART
BAB XII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 18
Sumber dana BMT-UMMI terdiri dari dana sendiri dan pinjaman
1. Sumber dana sendiri terdiri dari:
(a) Simpanan pokok khusus atau saham (syarik)
(b) Simpanan pokok
(c) Simpanan wajib
(d) Hibah dan wakaf
(e) Infaq, sedekah
(f) Sisa hasil usaha yang dicadangkan
2. Dana pinjaman terdiri dari:
(a) Simpanan Mudharabah
(b) Investasi
(c) Investasi khusus (Mudharabah Muqayadah)
(d) Wadiah
(e) Sumber lainnya yang sah
Pasal 19
1. Pembiayaan terdiri dari berbagai jenis sebagaimana disebutkan dalam ART
2. Setiap anggota berhak mengajukan pembiayaan pada BMT-UMMI
3. Pengurus dan pengelola berhak menerima atau menolak usulan pembiayaan tersebut dengan
alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
Pasal 20
Ketentuan mengenai sumber dana dan pembiayaan di sepenuhnya diatur dalam ART
BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 21
1. Setiap anggota penuh dan anggota biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT-UMMI
berupa simpanan pokok sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan pokok ini dibayar
sekaligus pada waktu mengajukan permohonan menjadi anggota
2. Setiap anggota penuh & anggota biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT-UMMI
berupa simpanan wajib sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini wajib dibayar
setiap bulan
3. Setiap anggota penuh wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT-UMMI berupa simpanan
pokok khusus (saham) sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini harus dibayar
minimal satu kali
4. Setiap anggota wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT-UMMI berupa simpanan
mudharabah, atau investasi, ataupun wadiah sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan
ini dapat disetor tanpa pembatasan nilai nominal.
Pasal 22
1. Uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diminta kembali
selama anggota tersebut belum berhenti sebagai anggota BMT-UMMI
2. Uang simpanan mudharabah, investasi, atau wadiah dapat ditarik kembali sesuai dengan peraturan
BMT -UMMI
Pasal 23
1. Apabila anggota meninggal dunia maka uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan mudharabah, simpanan lainnya dikembalikan kepada ahli waris menurut hukum
Islam
2. Apabila anggota meninggal maka status keanggotaan dapat dilanjutkan / diover kepada Ahli waris yang di atur sesuai ART
3. Apabila anggota mengundurkan diri atau diberhentikan dari anggota, maka uang simpanan pokok
khusus, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah, simpanan lainnya
dikembalikan kepada anggota yang berhenti
4. Anggota yang mengundurkan diri atau diberhentikan dari ke anggotaan BMT-UMMI, tidak berhak
meminta dan atau menuntut hak atas pembagian sisa hasil usaha ( SHU ).
5. Untuk permasalahan ke anggotaan yang belum di atur dalam AD/ART dapat di musyawarahkan
pengurus bersama dewan pengawas syari’ah.
BAB XV
JANGKA WAKTU
Pasal 24
BMT - UMMI didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas
BAB XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA
Pasal 25
1. Keuntungan BMT - UMMI diperoleh dari pendapatan pembiayaan dikurangi biaya-biaya dan beban
bagi hasil
2. Keuntungan dihitung setiap bulan
3. Keuntungan BMT - UMMI dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan anggota
4. Keuntungan BMT – UMMI dipergunakan untuk :
(a) Zakat 2,5 %
(b) Bagi hasil simpanan anggota
5. Sisa hasil usaha dipergunakan untuk:
(a) Simpanan pokok khusus, simpanan pokok, dan simpanan wajib
(b) Sisa hasil usaha dicadangkan untuk pengembangan
(c) Bonus Pengelola dan Pengurus
(d) Dan lain-lain yang diputuskan dalam rapat anggota
Pasal 26
1. Sisa hasil usaha dihitung setiap akhir bulan
2. Sisa hasil usaha dikeluarkan dari keuntungan setiap akhir tahun
Pasal 27
Perincian lebih lanjut mengenai keuntungan dan sisa hasil usaha ditetapkan dalam ART
BAB XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 28
1. Bilamana terjadi pembubaran BMT - UMMI karena kerugian, anggota hanya menanggung kerugian
sebatas simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya
2. Dalam hal terjadi pembubaran BMT - UMMI karena kerugian, nasabah yang bukan anggota tidak
menanggung kerugian apapun. Anggota penuh akan menanggung simpanan nasabah
3. Segala persoalan mengenai tindakan atas kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut
hukum yang berlaku
BAB XVIII
SANKSI
Pasal 29
Terhadap pengurus, pengawas, pengelola, anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota dan atau diproses melalui ketentuan hukum yang
berlaku apabila:
(a) Tidak melakukan tugas pelaksanaan pengelolaan BMT-UMMI
(b) Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(c) Tidak melaksanakan rapat anggota dalam rangka pertanggung jawaban kepada anggota
2. Pengawas syari’ah dapat diganti oleh rapat anggota apabila terbukti:
(a) Tidak melakukan pengawasan terhadap BMT - UMMI
(b) Melakukan tindakan yang merugikan BMT - UMMI
(c) Melakukan tindakan yang merusak citra BMT - UMMI
3. Pengelola dapat diberhentikan oleh pengurus apabila:
(a) Melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan uang BMT - UMMI untuk kepentingan pribadi
atau pihak lain
(b) Tidak melakukan tugas pengelolaan BMT-UMMI
(c) Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(d) Tidak melaksanakan keputusan hasil rapat anggota, rapat bulanan dengan pengurus
4. Anggota dapat diberhentikan oleh pengurus atas informasi dari pengelola apabila:
(a) Terbukti menyalahgunakan uang BMT – UMMI yang mengakibatkan kerugian pada BMT -
UMMI
(b) Melakukan tindakan atau menghasut yang dapat mencemarkan nama baik BMT - UMMI
BAB XIX
PERSELISIHAN
Pasal 30
1. Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan BMT - UMMI diselesaikan secara internal
melalui musyawarah pengelola dan pengurus serta dengan jiwa ukhuwah Islamiyah
2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaiannya menurut ketentuan hukum yang
berlaku
BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 31
1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya
2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam rapat anggota.
2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam rapat anggota.
2. Jika terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran
dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 bulan setelah terjadi perubahan.
BAB XXI
PENUTUP
Pasal 32
1. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2. Keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam AD ditentukan oleh ART atau Aturan Khusus yang
disepakati oleh rapat anggota.
Ditetapkan dalam : Rapat Pengurus dan Pengelola
Pada tanggal :
1 Muharram 1433 H
Tempat :
Yayasan Al- Azzam Syamil
Kecamatan :
Cileduk
Kotamadya :
Kota Tangerang
Propinsi :
Banten
Atas nama seluruh anggota BMT - UMMI
P e n g u r u s
B M T - U M M I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar